Jumat, 05 Agustus 2011

Taklif syarat wajibnya ibadah, sedangkan Tamyiz syarat sahnya ibadah

Taklif atau orang yang mencapainya disebut sebagai mukallaf yaitu yaitu orang yang telah dibebankan kewajiban syar'i atasnya. seorang mukallaf wajib melaksanakan kewajiban syar'i  serta haram melanggar keharamannya. seseorang disebut mukallaf apabila memenuhi dua syarat: 

1. baligh
seorang disebut baligh bila terdapat salah satu tanda berikut :
 
a. Ihtilam
Dan apabila anak-anakmu telah mencapai umur baligh (ihtilam)....(an Nur 59)
b. sempurna lima belas tahun
Dari Ibnu Umar radhilallahu anhu berkata : "Dia menawarkan dirinya untuk ikut perang Uhud dan saya saat itu berumur empat belas tahun, ternyata Rasulullah shalallahu alaihi wa salam tidak memperbolehkanku. Kemudian saya menawarkan diriku pada perang khandaq dan saya saat itu berumur lima belas tahun, dan Rasulullah shalallahu alaihi wa salam memperbolehkanku (HR Bukhori dan Muslim) Baca selengkapnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar