Jumat, 05 Agustus 2011

Taklif syarat wajibnya ibadah, sedangkan Tamyiz syarat sahnya ibadah

    Taklif atau orang yang mencapainya disebut sebagai mukallaf yaitu yaitu orang yang telah dibebankan kewajiban syar'i atasnya. seorang mukallaf wajib melaksanakan kewajiban syar'i  serta haram melanggar keharamannya. seseorang disebut mukallaf apabila memenuhi dua syarat: 

1. baligh
seorang disebut baligh bila terdapat salah satu tanda berikut :
 
a. Ihtilam
Dan apabila anak-anakmu telah mencapai umur baligh (ihtilam)....(an Nur 59)
b. sempurna lima belas tahun
Dari Ibnu Umar radhilallahu anhu berkata : "Dia menawarkan dirinya untuk ikut perang Uhud dan saya saat itu berumur empat belas tahun, ternyata Rasulullah shalallahu alaihi wa salam tidak memperbolehkanku. Kemudian saya menawarkan diriku pada perang khandaq dan saya saat itu berumur lima belas tahun, dan Rasulullah shalallahu alaihi wa salam memperbolehkanku (HR Bukhori dan Muslim)
              
c. Tumbuh Rambut di sekitar kemaluan
Dan khusus bagi wanita ditambahkan dua tanda lagi
d. Haid
e. Hamil

       2. Berakal
Yang dimaksud dengan berakal adalah akalnya sehat sehingga bisa memahami khittob (pembicaraan). Artinya orang dewasa yang gila ataupun hilang ingatan pun tidak dapat dianggap mukallaf.
 
Sedangkan Tamyiz adalah Pembedaan, artinya sudah dapat membedakan yang haq dan yang bathil.

Makna KaidahBerangkat dari pengertian sebelumnya, maka makna kaidah ini adalah sebuah ibadah tidaklah wajib dikerjakan oleh seorang pun kecuali kalau dia sudah mukallaf, yaitu dengen terpunuhinya dua syarat, baligh dan berakal. Berarti anak kecil yang belum baligh tidak terkena beban kewajiban ibadah, begitu juga dengan orang dewasa namun gila atau hilang ingatan, maka dia pin tidak terkena beban kewajiban.

Namun anak kecil yang belum baligh kalau dia mengerjakan sebuah ibadah, maka ibadahnya dianggap sah dan dia mendapatkan pahalanya, dengan syarat kalau dia sudah tamyiz. hal ini berarti anak yang belum baligh dan belum tamyiz maka tidak wajib sekaligus tidak sah baginya mengerjakan ibadah.

       Kenapa batasannya disyaratkan harus tamyiz?
       Sebab sebuah ibadah itu tidak sah kecuali pelakunya harus berniat melakukan ibadah, karena semua ibadah tergantung pada niatnya. sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa salam:

       "Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang itu tergantung apa yang dia niatkan" (HR Bukhori 1, Muslim 1907)

Dalil KaidahDari Amr bin Salamah berkata :"Tatkala peristiwa Fathu Makkah bersegera masuk Islam, dan bapakku mendahului kaumku masuk Islam. Tatkala beliau datang maka beliau berkata: "Saya datang kepada kalian dari Rasulullah, beliau bersabda:'Sholatlah kalian pada waktu ini dan itu, Kalau sudah datang waktu sholat maka salah seorang dari kalian adzan, dan hendaklah yang menjadi imam kalian adalah yang paling banyak hafalan Qur'annya'. Lalu kaumku melihat bahwa tidak ada seorang pun yang paling banyak hafalan qur'annya selain aku, karena saya menghafalnya dari para pedagang yang datang, maka mereka menyuruh saya maju menjadi imam, padahal saat itu saya berumur enam atau tujuh tahun (HR Bukhori 4302)

Perkecualian Kaidah
 
1. Anak yang belum tamyiz sah melakukan haji dan umroh
Meskipun seorang anak belum baligh dan tamyiz, apabila dia dibawa walinya melakukan ibadah haji dan umroh, maka hajinya sah. akan tetapi dianggap haji sunnah, dalam artian nantinya kalau dia sudah baligh dan punya kemampuan mengerjakan ibadah haji, maka dia wajib haji lagi.

2. Ibadah yang berupa harta
Apabila anak kecil belum baligh dan tamyiz atau orang dewasa yang gila mempunyai harta yang lebih dari satu nishob dan sudah dimiliki selama satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya. karena zakat itu sebuah hukum yang terkait dengan sebabnya, kalau sebabnya terpenuhi maka hukumnya berlaku, tanpa memandang siapa pemilik harta tersebut.

Semoga bermanfaat

Disarikan dari majalah alFurqon ed. 9 tahun ketujuh/robi'ul akhir 1429 (April-Mei '08)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar